banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Bawa Kabur Mobil Teman, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi di Malang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MALANG |nusantarajayanews.id  – Seorang pria paruh baya berinisal YS (49) ditangkap oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakis, Rabu (7/12/2022) dini hari. YS ditangkap atas kasus penggelapan mobil.

“Tersangka berinisial YS berhasil membawa kabur mobil milik korban,” ucap Kepala Sie Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Malang IPTU Ahmad Taufik dalam keterangannya di Polres Malang, Kamis (08/12/2022).

banner 300x250

Taufik mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan AM (49) warga Desa Sumbersuko, Tajinan, Kabupaten Malang yang merasa dirugikan oleh YS pada 28 November 2022 lalu.

“Pelaku berhasil mengelabui dan membawa lari mobil milik korban,” terang Taufik.

Menurut keterangan korban, awalnya AM dan YS yang sebelumnya sudah saling kenal berkendara menggunakan mobil Honda Jazz milik AM, dengan posisi YS di kursi pengemudi. Tak lama kemudian ditengah jalan YS menyuruh AM turun ke minimarket dengan alasan minta tolong diambilkan uang di mesin ATM.

Tanpa curiga, AM kemudian turun dan membawa kartu ATM yang diberikan YS kemudian masuk kedalam minimarket yang terdapat mesin ATM. Namun ternyata saldo kartu ATM yang diberikan kosong.

Ketika AM kembali menuju kendaraan,  YS sudah kabur membawa lari mobil miliknya beserta tas yang berisi dompet, STNK, dan BPKB.

Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakan alamat Dusun Baran, Desa Karangnongko, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Alamat asal pelaku di Cakung, Jakarta Timur. Namun berpindah-pindah, hingga kita temukan keberadaannya di Poncokusumo, Rabu (7/12) jam 01.30 WIB,” pungkas Taufik.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pakis. Ia dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130