Nganjuk|Nusantara Jaya News – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil melakukan penangkapan dua orang pria terkait kasus narkoba.
Dua tersangka tersebut adalah OS (27) warga Kelurahan Kramat, Nganjuk, yang diduga sebagai kurir, dan SB (69) warga Kelurahan Gunung Kidul, Nganjuk, yang diduga sebagai pemesan.
Menurut AKBP Muhammad, penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah, dengan OS ditangkap lebih dulu pada Selasa, 5 Juni 2024.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 gram, yang diakui OS sebagai barang yang dibelinya dari seorang pria berinisial DK (DPO).
“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan terhadap OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan, setelah melakukan transaksi sabu di tepi jalan, termasuk wilayah Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ujar AKBP Muhammad.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetyo Nugroho, S.H., menambahkan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap OS, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SB, yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.
“Untuk OS dan SB beserta barang buktinya, telah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Heru. (Red)