Surabaya |Nusantara Jaya News – Seorang pria bernama AI dari Surabaya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dalam kasus dugaan narkoba. Sabtu (22/6/2024)
Namun, AI kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Informasi menyebar bahwa pembebasan AI terjadi setelah memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada penyidik, namun hal ini dibantah oleh pihak berwenang.
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, menyatakan bahwa AI dibebaskan karena tidak cukupnya bukti yang mendukung dugaan terhadapnya.
Hasil tes urine AI juga menunjukkan negatif terhadap narkotika. Menurutnya, proses pembebasan AI telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur batas waktu penahanan.
AI sendiri membantah klaim bahwa ia dibebaskan atas dasar memberikan uang kepada penyidik.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dia tidak bersalah dan pembebasannya bukan karena tebusan, melainkan karena kurangnya bukti yang menguatkan tuduhan terhadapnya.
Firman, kuasa hukum AI, mengonfirmasi bahwa kliennya pernah mengonsumsi narkotika di masa lalu, namun telah menghentikan konsumsi tersebut sejak beberapa bulan yang lalu.
Dia juga menyoroti bahwa alat bukti yang dihadirkan polisi tidak cukup untuk mendukung penahanan AI berdasarkan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum AI menambahkan bahwa proses hukum yang dilaksanakan oleh Polsek Sukolilo telah sesuai dengan Pasal 109 (2) KUHAP, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan jika tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.
Keseluruhan kasus ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi serta pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. (Red)