banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Pengadilan Negeri Bandung Membatalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bandung |Nusantara Jaya News – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), dalam sebuah keputusan historis hari ini, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam sidang putusan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah menurut hukum yang berlaku.

banner 2500x130

“Proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak dapat dipertahankan secara hukum,” kata Eman dalam pembacaan putusan di PN Bandung hari ini.

Sidang praperadilan ini berlangsung setelah pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan pada tanggal 1 Juli 2024, diikuti dengan tanggapan dari Polda Jabar satu hari kemudian.

Proses sidang juga melibatkan pengumpulan berkas-berkas bukti dan keterangan dari kedua belah pihak serta diperkuat dengan kesaksian dari beberapa saksi, termasuk ahli pidana hukum.

Dengan keputusan ini, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Kepolisian untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta mengembalikan status dan martabatnya seperti semula.

Keputusan ini telah diambil dalam perkara dengan nomor registrasi 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130