Surabaya|Nusantara Jaya News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya sedang menelusuri jejak bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Bratang, Surabaya pada Selasa (16/7/2024).
Kepala Dispendukcapil, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pada 28 April 2024, tidak ada bayi dengan nama tersebut yang terdaftar.
“Kemungkinan anak ini belum didaftarkan,” kata Eddy.
Penemuan bayi ini mengejutkan warga Jalan Bratang pada Selasa pagi. Bayi tersebut ditemukan bersama secarik kertas wasiat yang diduga ditulis oleh orang tua kandungnya, yang menyebutkan inisial bayi sebagai GGF dengan tanggal lahir 28 April 2024.
Nanang Wibowo, penemu bayi, mengungkapkan niat keluarganya untuk mengadopsi bayi mungil tersebut.
Menanggapi hal ini, Eddy menjelaskan bahwa proses adopsi bisa dilakukan asalkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Eddy juga memastikan bayi tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran meski orang tua kandungnya belum diketahui.
“Dalam kasus seperti ini, kami bisa menerbitkan akta kelahiran tanpa asal usul, dengan syarat ada berita acara dari kepolisian dan penanggung jawab. Penanggung jawab bisa orang yang menemukan bayi, yang membuat surat dengan dua saksi,” ujar Eddy.
“Akta kelahiran tanpa asal usul ini akan mencatat bayi sebagai WNI dengan NIK meski nama orang tuanya tidak disebutkan,” imbuhnya.
Terkait rencana adopsi, Eddy memastikan hal tersebut bisa dilakukan.
“Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, proses ini bisa dilaksanakan setelah akta kelahiran anak terbit. Setelah itu, diajukan penetapan di pengadilan negeri untuk mendapatkan hak adopsi,” jelasnya.
Setelah diadopsi, bayi tersebut akan dicatat sebagai anak dari keluarga yang mengadopsi. Jika belum diadopsi, akan tercatat sebagai famili lain. (Red)