Jakarta |Nusantara Jaya News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada hari Rabu, 24 Juli 2024, memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, disebutkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat, yang juga dikenal sebagai asam dehidroasetat, terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang diperbolehkan untuk ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian sampel produk dan inspeksi ke sarana produksi roti Aoka.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya natrium dehidroasetat pada produk dan sarana produksi Aoka. (Red)