banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12/2024). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menyatakan terdakwa Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara jika tidak mampu melunasinya dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht.

banner 300x250

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara,” ujar Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

Majelis Hakim menyatakan Gus Muhdlor terbukti meminta, memotong, dan menyimpan uang pemotongan insentif pegawai BPPD untuk kepentingan pribadi. Tindakannya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ringan dan Beratnya Hukuman
Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses peradilan, serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. Namun, yang memberatkan, terdakwa terbukti memanfaatkan uang insentif ASN BPPD untuk kepentingan pribadi.

Respons Jaksa dan Kuasa Hukum
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya meminta pidana enam tahun empat bulan penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tiga tahun penjara.

Atas putusan ini, baik JPU KPK maupun kuasa hukum terdakwa memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” ujar Jaksa KPK Johan Dwi usai persidangan.

Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. OTT tersebut mengungkap praktik pemotongan insentif ASN BPPD sebesar 10–30 persen mulai triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total kerugian mencapai Rp8,544 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, divonis lima tahun penjara, sementara mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati, divonis empat tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130