banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Karyawan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan penggeledahan di dua lokasi penting: gudang perusahaan di kawasan Margomulyo dan rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, Surabaya.(22/5/25)

banner 300x250

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan ijazah yang disimpan secara ilegal di dalam brankas rumah tersangka. Sebelumnya, Diana sempat membantah telah menyimpan dokumen-dokumen penting tersebut, namun bukti fisik di lokasi membuktikan sebaliknya.

Menurut AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, temuan tersebut memperkuat unsur pidana dalam kasus ini. Diana kini dijerat dengan pasal penggelapan dokumen penting dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Diana juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang warga bernama Nimus, yang dilakukan bersama suaminya, Handy Sunaryo. Saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi catatan kelam dalam dunia ketenagakerjaan, di mana hak-hak pekerja—termasuk dokumen pendidikan yang sangat vital—disalahgunakan oleh pihak perusahaan.

Pihak kepolisian mengimbau para pekerja dan mantan karyawan yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat membantu proses penegakan hukum. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130