Serdang Bedagai|nusantara jaya news, 29 November 2025-Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju kepada Kepala Desa (Kades) Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, yang dinilai sangat tertutup dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan Dana Desa selama lima tahun lebih ia menjabat.
Menurut berbagai pihak, sikap tertutup Kades Paya Pasir semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Pasalnya, setiap kali kru media melakukan konfirmasi, sang Kades selalu menghindar bahkan sulit ditemui.
“Kepala Desa itu pejabat publik yang menerima dan menggunakan Dana Desa. Jadi harus transparan kepada masyarakat. Bukan malah menutupi penggunaan anggarannya. Kami menduga kuat bahwa Kepala Desa Paya Pasir telah melakukan penyimpangan atau penyelewengan Dana Desa maupun anggaran lainnya yang berasal dari negara,” ujar Abdul Aziz, Ketua Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi (Kampak).
Aziz mengatakan, transparansi adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat maupun media.
Lebih lanjut, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa Kampak sudah beberapa kali melayangkan surat klarifikasi kepada pihak desa terkait sejumlah kejanggalan anggaran yang diduga kuat mengandung unsur mark up dan laporan fiktif.
“Kami dari Kampak sudah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa untuk meminta klarifikasi terkait anggaran yang digunakan. Dari hasil investigasi di lapangan, kami sudah memegang bahan dan bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Paya Pasir,” tegasnya.
Kampak menilai bahwa dugaan praktik mark up, laporan fiktif, serta ketidakterbukaan informasi publik merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, pihaknya akan segera membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah ini, kami akan melaporkan Kades Paya Pasir kepada APH agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak terus merugikan serta menyakiti hati masyarakat. Kami berkomitmen bekerja sama dengan APH dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut,” tambah Abdul Aziz.
Masyarakat berharap, jika memang terdapat penyimpangan anggaran, proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Sebab Dana Desa semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.


****************************************












