banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Badung Amankan 18 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Konten Melanggar Kesusilaan di Pererenan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Mangupura |Nusantara Jaya News — Polres Badung menggelar doorstop pada Jumat (5/12/2025) sore di Loby Polres Badung untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pornografi dan/atau pendistribusian serta transmisi konten yang melanggar kesusilaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, didampingi Kabid Inteldakim Raja Ulul Azmi Syahwali A.Md.Im., S.H., Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi, S.H., serta Kasi Propam Polres Badung IPTU I Wayan Sukarma, S.H.

Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang terbit pada 4 Desember 2025, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Badung. Perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten melanggar kesusilaan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi.

banner 300x250

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. “Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sekelompok WNA yang diduga tengah mempersiapkan aktivitas pembuatan konten yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh individu yang berada di lokasi kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Arif Batubara.

Kapolres menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Badung dalam menjaga norma hukum dan kesusilaan di wilayahnya, mengingat Kabupaten Badung merupakan daerah dengan aktivitas pariwisata yang tinggi dan membutuhkan pengawasan ekstra terhadap potensi pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 18 WNA. Empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni T.E.B. alias B.B. (perempuan, 26 tahun, WNA Inggris), J.J.T.W. (laki-laki, 28 tahun, WNA Australia), L.J.A. (laki-laki, 27 tahun, WNA Inggris), dan I.N.L. (laki-laki, 24 tahun, WNA Inggris). Keempatnya diduga terlibat langsung dalam persiapan pembuatan konten yang mengarah pada pornografi.

Selain itu, terdapat 14 orang saksi yang seluruhnya merupakan WNA Australia, masing-masing berinisial J.W., M.T., B.S., M.P., P.R., T.L., B.L., T.R., A.N.G.B.S., K.M., M.M., C.C., dan K.R. Mereka diperiksa untuk memastikan peran masing-masing serta menggali kronologi kehadiran mereka di lokasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk menentukan apakah mereka terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau hanya berada di tempat kejadian tanpa keterlibatan langsung.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Badung akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, terutama di wilayah yang kerap dijadikan lokasi kegiatan tidak sesuai dengan norma dan peraturan di Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mencederai nilai-nilai kesusilaan dan hukum di Indonesia. Penyelidikan akan terus kami dalami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Polres Badung berkomitmen untuk memberikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130