banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kajati Jatim: Penggunaan Senjata oleh Kajari Kediri Sesuai SOP

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh Pradhana Probo Setyarjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, saat menghadapi serangan dua pria tak dikenal, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mia menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 8B, yang mengatur bahwa jaksa dapat dibekali senjata api dinas. Selain itu, aturan ini diperkuat dalam Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2003, di mana Pasal 9 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa penggunaan senjata api merupakan tindakan terakhir untuk menghentikan ancaman terhadap aparat penegak hukum.

banner 300x250

“Semua sudah sesuai prosedur, tidak ada yang berlebihan. Ini murni upaya perlindungan diri, apalagi Kajari Kediri memang terindikasi dibuntuti sejak awal,” ujar Mia, Jumat (27/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan oleh Polres Kediri. Namun, dari keterangan awal, salah satu pelaku mengaku merasa terganggu dengan kendaraan berplat merah yang keluar malam. Kejadian tersebut terjadi Senin (23/12/2024) malam, saat Kajari Kediri baru saja selesai makan malam dan hendak pulang.

Mobil Kajari Kediri dihadang oleh dua pria berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo. Kedua pelaku diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan.

Kajari Kediri kemudian mengambil langkah terukur sesuai SOP dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk melindungi diri dan keluarganya. Kapolres Kediri kini sedang mengusut kasus tersebut guna mengungkap motif dan kronologi lebih lengkap. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130