Post Views Today: 12
SIRABAYA (nusantarajayanews.id) – Tersiar kabar bahwasanya KPK pada Kamis (13/10), mendatangi pemerintah Kabupaten Bangkalan Madura, kedatangan lembaga negara anti Korupsi ini adalah ingin melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat utama yang diduga melakukan gratifikasi jual beli jabatan.
Diketahui enam Pejabat Utama Bangkalan itu diantaranya, Kadis DPMD Bangkalan, Kadis Disperinaker, Kepala Dinas PU BINA Marga, Kadis BKD Bangkalan beserta Kadis Ketahanan Pangan kabupaten setempat.
Mengetahui adanya informasi kabar tersebut, tentunya mendapat perhatian khusus dari organisasi Aliansi Madura Indonesia yang bergerak di bidang kerakyatan khususnya dalam peningkatan SDM warga pulau garam.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia bahwasanya sangat mengapresiasi dan bangga atas kinerja KPK yang sudah mampu mengungkap dan membongkar kebobrokan yang selama ini terjadi di wilayah pemerintahan Bangkalan.
“Kami akan mendukung penuh kinerja dari KPK, dan kami minta tuntaskan juga permasalahan jual beli jabatan ini, jangan sampai hanya ulah segelintir orang nama pulau Madura jadi buruk, jangan ragu, apalagi KPK sudah mengantongi nama nama tersebut dan sudah valid, cabut tikus tikus berdasi tersebut sampai ke akar-akarnya,” tandas Baihaki Akbar (15/10) saat ditemui di kantornya jl Sulawesi no 56 Surabaya.
Dirinya juga menambahkan jika nantinya enam calon tersangka KPK itu sudah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan akan merembet hingga ke salah satu nama pejabat utama yang tersohor.
“Kita lihat saja, minggu depan kita tunggu hasilnya, saya yakin KPK akan transparan dalam perkara ini, pada intinya kami selaku putra putri Madura dari Aliansi Madura Indonesia menginginkan pulau Madura bersih dari para koruptor, yang sudah merusak nama baik pulau kami,” pungkasnya. (red)
Berita Terkait
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
