Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

BATIK, Mencintai Batik Berati Mencintai Budaya Indonesia

banner 2500x130

JATIM (nusantarajayanews.id) – Kain batik adalah budaya Indonesia. Semua tubuh yang berbalut pakaian batik akan terlihat tampil sangat berwibawa dan elegan.

Batik adalah warisan para leluhur negeri. Sebagai anak bangsa kita wajib melestarikannya. Batik diukir oleh tangan-tangan para pengrajin yang luar biasa. Para pembatik adalah para pecinta seni yang sangat kreatif.

banner 1000x130

Lihat saja berbagai ukiran yang ada pada batik Indonesia. Dengan berbagai tampilan yang sangat unik dan menarik melekat pada semua kain batik yang telah ada.

Bahkan para pengrajin tidak hanya membatik pada lebaran kain. Tak jarang pada rumah adat tradisional pun terkadang kita lihat ada ukiran batiknya. Wah sangat luar biasa dan memanjakan mata.

Inilah seni. Nilai seni yang luar biasa ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Hanya tangan-tangan yang luar biasa lah yang bisa melakukannya. Seni itu terpancar dari dalam jiwa para pembatiknya.

Kalau asal-asalan tentu saja hasilnya tidak akan bagus. Untuk melestarikan batik Indonesia tak jarang saat ini orang tampil berbalut batik pada acara-acara resmi. Seperti pada acara pernikahan, pertemuan pemuka adat, pertemuan dengan para pemuka masyarakat, pakaian kantor, pakaian sekolah dan lain-lain.

Beginilah salah satu cara yang dilakukan oleh anak-anak bangsa untuk melestarikan batik ini supaya tidak hilang di telan masa. Cinta Batik berarti mencintai budaya Indonesia. Hidup batik jayalah Indonesiaku. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130