Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Polri  

Dirlantas Polda Jatim Takziah ke Rumah Duka Korban Insiden Kanjuruhan

banner 2500x130

 

MALANG (nusantarajayanews.id) – Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, didampingi staf Ditlantas Polda Jatim, staf Biro SDM Polda Jatim, staf Polresta Malang Kota dan Kapolsek Klojen. Melaksanakan takziah ke rumah duka korban insiden Stadion Kanjuruhan, Malang.

banner 1000x130

“Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Jatim untuk bertakziah dan bersilahturahmi dengan keluarga korban sebagai bentuk empati, ikut berbelasungkawa dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim saat berada di rumah duka keluarga almarhum Dhafa warga J alan Aris Munandar, Klojen, Rabu (5/10/2022).

Alumni Akpol 94 ini menambahkan, kapolda jatim Irjen Pol Nico Afinta, juga secara langsung melakukan takziah ke beberapa keluarga korban. “Bapak kapolda juga sudah melakukan takziah dan saat ini kami mewakili beliau,” tambahnya.

Saat tiba dikediaman keluarga almarhum Dhafa, dirlantas disambut kedua orang tua dari almarhum Dhafa dan perwakilan pihak keluarga.

“Bapak Ibu, mewakili kapolda jatim kami sampaikan rasa turut berduka cita dan semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari musibah ini,” ungkapnya.

Setelah bertakziah dan bersilahturahmi, dirlantas juga menyampaikan santunan duka cita dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

“Kami sampaikan terima kasih atas perhatian dari bapak Dirlantas Jatim dan kami mohon doanya untuk Almarhum anak kami,” kata orang tua almarhum Dhafa.

Selain ke rumah keluarga almarhum Dhafa, dirlantas juga ke rumah keluarga korban dari, Nafisatul Muknoyaroh, di kawasan
Jalan J.A Suprapto, Klojen dan Najwa Salfa Abdillah di kawasan Jalan K.H. Wahid Hasyim. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130