Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Tokoh Aremania Romo KH Soeroso Menyampaikan Himbauan untuk Aremania Agar Tetap Tenang dan Percaya Kepada Pemerintah

banner 2500x130

 

MALANG (nusantarajayanews.id) – Kami pribadi maupun pondok Rejo Darul Musthofa mengucapkan bela sungkawa yang sebesar – besarnya kepada keluarga besar Aremania maupun Polri yg wafat dalam tragedi kanjuruhan

banner 1000x130

Kanggo Mas – masku, adik – adikku, anak – anakku Kabeh tetap tenang Nggeh, Kulo lan pondok nggeh susah sanget, mosok cita-cita kita bersatu dengan teman – teman sesama Arema dan semua, tapi apa persatuan bisa terjadi dengan tragedi seperti ini ?

Sepurane aku sanjang ngene kerono cintaku Nang sampean kabeh lan aku yakin sampean luwih wero ati kulo

Tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus kepada tim yang sudah dibentuk oleh Pemerintah

Masyarakat ojo sampek menilai kita yg arogan, tetap kita jaga Malang dgn kondusif supoyo masyarakat sing menilai untuk menambah kebaikan dan nama besar Arema. Semoga masalah secepatnya bisa terselesaikan dgn sebaik baiknya

Romo KH. Suroso (Pengasuh Ponpes Rejo Darul Musthofa)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130