Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Turut Belasungkawa Kepada Korban Stadion Kanjuruhan, Polresta Malang Kota Kunjungi Rumah Duka

banner 2500x130

MALANG (nusantarajayanews.id) – Peristiwa memilukan pasca pertandingan Sepakbola Liga 1 antara Arema Dan Persebaya meninggalkan duka yang mendalam bagi semua pihak, baik keluarga korban, masyarakat Kota Malang termasuk juga Kepolisian Kota Malang Kota

Sebagai wujud empati kepada kepada keluarga korban, Polresta Malang Kota memberikan perhatian khusus dengan membantu segala proses penanganan korban Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang utamanya korban yang meninggal dunia

banner 1000x130

Seperti yang di laksanakan oleh Jajaran Polsek Lowokwaru pada Minggu ( 2/10/2022 )bertempat di salah satu rumah duka di Jl. Selorejo Kel. Lowokwaru Kota Malang, personel Polsek turut bertakziah dan menyelenggarakan jenazah AM (20) Aremania yang turut menjadi korban untuk di antarkan ke tempat peristirahatan terakhir nya di TPU Samaan, Kota Malang

Hal yang sama di lakukan oleh Jajaran Polsek Blimbing, dan Polsek Klojen dipimpin langsung oleh Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto dan Kapolsek Klojen Kompol Dominggus Ximenes perwakilan Polsek mendatangi rumah keluarga korban Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang di Jl. LA .Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang

Kapolsek dan jajaran nya menyampaikan secara langsung bela sungkawa dan duka yang mendalam kepada keluarga korban dengan memberikan dukungan moril dan bantuan kepada keluarga korban

Polresta Malang Kota sendiri bersama Pemkot Malang telah mendirikan Crisis Center di halaman depan Balaikota Malang, dimana posko tersebut didirikan untuk membantu masyarakat terkait informasi, bantuan, dan hal lain yang di butuhkan oleh keluarga korban Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130