Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Update DVI Polri: Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

banner 2500x130

Update DVI Polri: Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

JAKARTA (nusantarajayanews.id) – Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan memutakhirkan data terbaru soal korban meninggal dunia dari peristiwa di stadion Kanjuruhan.

banner 1000x130

Menurut Nyoman Eddy, saat ini stelah diperbaharui atau di update, jumlah korban meninggal dunia akibat kejadian itu sebanyak 125 orang.

“Update data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 setelah ditelusuri di RS terkait menjadi meninggal dunia 125 orang,” kata Nyoman Eddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Ia mengungkapkan, terjadinya selisih angka korban meninggal dunia sebelumnya lantaran adanya kesalahan pencatatan di rumah sakit yang menangani para korban.

Nyoman Eddy menuturkan, dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, 125 telah teridentifikasi seluruhnya (100 %).

“Jumlah korban luka sebanyak 323 orang,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi usai pertandingan antara klub Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 – 3.

Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain.
Tak hanya para pemain Persebaya saja, pemain Arema FC juga diserang oleh sekitar tiga ribuan Aremania sesuai pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Bahkan petugas kepolisian juga diserang hingga mengakibatkan dua orang kepolisian meninggal dunia. Selanjutnya 10 mobil dinas kepolisian juga dinyatakan rusak dan tiga mobil pribadi dirusak massa. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130