SAMPANG |nusantarajayanews.id -Wujud kepedulian Polri dalam mencegah terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas, selasa (22/11/2022) pagi Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution SH, MH dan KBO Sat. Lantas Ipda Syafriwanto SH, MH terlihat membersihkan tumpukan bahan material pembangunan proyek di Jl. Jaksa Agung Suprapto dekat gapura selamat datang Kabupaten Sampang.
Dengan menggunakan sekop, AKP Nasution dan Ipda Syafri membersihkan tumpukan pasir yang mengakibatkan kondisi jalan utama dari arah barat (Bangkalan) menyempit sehingga rawan kecelakaan sekaligus menunggu kedatangan pemilik proyek di tempat tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution SH, MH menjelaskan bahwa saat melakukan pemantauan arus lalu lintas dalam rangka persiapan kunjungan kerja Menko Polhukam ke wilayah Madura pada tanggal 22 dan 23 Nopember 2022 melihat tumpukan bahan-bahan material dan alat-alat milik proyek yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto yang mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Saya memerintahkan anggota untuk menghubungi pemilik proyek untuk segera memindahkan seluruh bahan-bahan material dan alat-alat untuk proyek segera dipinggirkan karena posisinya bisa mengganggu arus lalu lintas sekaligus menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan” kata AKP A. Nasution kepada awak media.
Setelah pemilik proyek datang dan menerima penjelasanan dari Kasat Lantas Polres Sampang yang di dampingi KBO Sat. Lantas langsung memerintahkan pekerjanya untuk segera memindahkan pasir dan alat-alat proyek di pinggir jalan.
Kasat Lantas Polres Sampang juga menyampaikan kepada pemilik proyek untuk memperbanyak rambu atau tanda peringatan bahwa ada pekerjaan di sepanjang jalan agar masyarakat dan pengguna jalan bisa mengurangi kecepatan dan berhati-hati saat melewati jalan tersebut.
Kepada awak media Kasat Lantas Polres Sampang menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan tersebut merupakan kepedulian Polri dalam melindungi masyarakat dan pengguna jalan dari kecelakaan lalu lintas.
“Kami harapkan kepada masyarakat maupun pemilik proyek yang akan menaruh sementara bahan-bahan meterial untuk memberikan tanda atau rambu peringatan agar masyarakat bisa waspada saat melewati jalan tersebut dan secepatnya memindahkan bahan tersebut ke pinggir jalan.
AKP Nasution menjelaskan bahwa undang-undang No. 2 tahun 2009 pasal 28 ayat 1 dan pasal 274 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00,- (Dua puluh empat juta Rupiah).
“Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi dasar kami melakukan pencegahan dan pelayanan terbaik untuk pengguna jalan di Kabupaten Sampang” lanjut AKP Nasution SH.
Kasat Lantas Polres Sampang berharap kepada seluruh masyarakat bisa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan karena kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran yang disengaja maupun tidak sengaja yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun korban harta benda.
“Polres Sampang khususnya Sat. Lantas Polres Sampang sangat berharap masyarakat Kabupaten Sampang selalu tertib, taat dan patuh terhadap peraturan perundangan lalu lintas sehingga dapat terwujud situasi kondisi Kamseltibcar Lantas yg mantap di wilayah kabupaten Sampang” pungkas AKP Alimudin Nasution SH, MH. (red)
















