SUMENEP |nusantarajayanews.id – Sat Resnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku Rofiq (33) warga Dusun Bangrat, Guluk-guluk, Sumenep, pengguna narkotika jenis sabu di rumahnya. pada Senin, tanggal (21/11/2022) sekira Jam 16.30 Wib.
Awal mula anggota Resnarkoba Polres sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk Sumenep.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. mengatakan dengan adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku di ruang tamu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan sendiri.” ujar Widiarti.
Menurut pelaku barang haram tersebut di peroleh dengan cara membeli ke saudara Saipi (DPO)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (asn)