SURABAYA |nusantarajayanews.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengamankan orang yang menyamar petugas Telkom menggasak kabel Telkom yang tidak terpakai, pada Kamis (8/12/2022).
Keberhasilan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran pengungkapan pencurian kabel Telkom ini digelar Mapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Adi Purboyo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto dalam press release Pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom pada, Rabu (21/12/2022).
Tim dipimpin AKP Suyadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya menangkap tiga pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial Ad, (32) warga Bulak Surabaya, Ml, (22) warga Bulak Surabaya dan Ms (21) warga Bulak Surabaya.
“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 65 meter seharga 260.000 milik PT Telkom,” kata Kompol Ardi Purboyo.
Kompol Ardi menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menggulung kabel milik PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.
“Dimana Personel Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang dipimpin AKP Suyadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan di lokasi,”
Ardi menuturkan, dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kenpark sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 08.00 Wib, ada 3 orang pekerja menggulung kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 3 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Interogasi kepada 3 pelaku pencurian kabel tersebut mengakui bahwa melakukan pencurian kabel milik Telkom tersebut.
Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (anl)