Gresik |nusantarajayanews.id – Untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Natal dan tahun baru 2023, Polsek Kebomas menggelar razia penyakit masyarakat antisipasi peredaran miras dan narkoba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ekhwanuddin SH, Rabu 14 Desember 2022
Sasaran lokasi dari razia tersebut antara lain warkop/cafe di sepanjang Jl.Tri Dharma,Jl.Noto Prayitno,Jl. Mayjen Sungkono dan Jl.Kapten Darmo Sugondo.Selain miras dan narkoba, personel Polsek Kebomas juga menyasar para pengunjung cafe untuk di periksa identitas maupun barang bawaannya.Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan sajam,senpi ilegal ataupun tindak asusila.
Dari razia tersebut, Polsek Kebomas berhasil mengamankan 12 botol bir jenis Singaraja dengan penjual Sdr. Nanang Makruf,42 th, alamat Jl.Kapten Dulasim Gg 4 Kel.Singosari. Dari Jl. Mayjen Sungkono dapat diamankan 12 botol miras berbagai jenis terdiri dari 6 botol jenis Singaraja,4 botol bir hitam dan masing-masing 1 botol jenis anggur putih dan esland milik Sdri. Kastin,55 th alamat perum GKGA Ds. Kedanyang. Barang bukti berserta penjual dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ekhwanuddin menghimbau kepada pemilik cafe yang lain agar tidak menyediakan atau menjual miras karena itu melanggar Perda yang telah ditetapkan Pemkab Gresik.Begitu juga bagi pengunjung cafe agar tidak mengkonsumsi miras karena bisa berakibat buruk bagi kesehatan.”Gresik adalah kota santri, oleh karena itu harus bebas dari peredaran miras dan narkoba.Mari kita sama-sama mewujudkannya”, pungkasnya. (red)


****************************************












