MALANG |nusantarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian disertai ancaman senjata tajam di Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu, (17/12/2022).
Para pelaku berinisial SA (34) warga Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, sedangkan MC (39) dan AD (19) merupakan warga Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ketiganya diamankan secara terpisah di dua tempat berbeda.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat korban MP (32) yang sedang beristirahat di warung kopi miliknya, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, mendengar pintu belakang dibuka secara paksa orang tidak dikenal pada Sabtu, (17/12) dini hari jam 00.15 WIB.
“Korban terbangun mendengar suara pintu belakang warung dicongkel, kemudian ketika dilihat ke belakang ternyata sudah ada orang yang masuk melalui genting warung yang sudah dilepas,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (17/12).
Taufik melanjutkan, mengetahui warungnya dibobol pencuri korban berusaha melawan. Namun niatnya terhenti karena salah satu pelaku mengancam dengan sajam celurit yang dibawanya.
“Dua pelaku berusaha kabur namun posisinya terkunci di dalam warung, sementara korban segera menghubungi Polsek Kepanjen karena pelaku masih membawa sajam di tangannya,” ujarnya.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. Pelaku sempat berusaha melawan, namun petugas sigap memberikan peringatan tegas terukur hingga pelaku menyerahkan diri.
Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut disita dari tangan pelaku. Diantaranya senjata tajam celurit, obeng dan linggis yang digunakan untuk mencongkel gembok pintu.
Dihadapan penyidik, para pelaku mengakui semua perbuatannya yang hendak melakukan pencurian di tempat tersebut. Ketiganya juga mengaku melakukan pencurian di sejumlah TKP di Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” pungkas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian, serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (red)