banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sepanjang Tahun 2022, Polres Pasuruan Mengamankan 11 Tersangka Tindak Pidana Kejahatan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Pasuruan |nusantarajayanews.id – Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari tindak pidana sepanjang Desember 2022.

Dari 11 orang tersangka tersebut, beberapa orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dengan tugas masing-masing diantaranya pelaku utama, eksekusi dan penadah hasil curian kendaraan bermotor.

banner 300x250

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan bahwa dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini, ada 11 tersangka yang sudah kami proses dan kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Disamping para tersangka, kita menyita barang bukti hasil kejahatan. Ada tujuh sepeda motor dan pada hari ini kita juga memanggil para korban untuk kita serahkan secara langsung kepada korban,” ujar Kapolres. Senin (26/12/2022).

Kapolres melanjutkan bahwa dalam modus kejahatan yang dilakukan tersangka. Ada yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama bahkan ada yang mengancam dengan senjata tajam jenis celurit.

” Yang terakhir, ada dua orang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Motor korban diambil paksa dan dianiaya hingga korban luka berat dan terpaksa dirawat di ICU rumah sakit.” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancamna hukumannya 12 tahun penjara. (red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130