Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pengedar sabu AKA (31) di Jalan Sombo, Simokerto.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil menyita barang bukti 13 poket seberat 4,78 gram yang disimpan di dompet warna hitam, 1 HP merek samsung dan uang sebesar Rp 1,1 juta saat melakukan penggeledahan badan pelaku.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangannya mengatakan pelaku ditangkap anggota usai transaksi di Jalan Kunti.
Awal mula anggota sedang memantau peredaran narkoba di daerah Kunti. Selanjutnya anggota memantau gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
“Dengan adanya pantauan terhadap pelaku selanjutnya anggota langsung menyergap AKA dan menggeledah badan pelaku yang kedapatan membawa barang bukti sabu.” ujar Daniel. (2/1/2023).
Daniel mengatakan bahwa pada saat pegeledahan barang sabu 13 poket tersebut ditemukan di dompet pelaku beserta uang tunai. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Saat diinterogasi AKA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Rosi (DPO) warga Jalan Kunti Simokerto. Rencananya akan dijual kepada para pembelinya dengan harga Rp130.000,- dengan keuntungan Rp 100.000,-
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)