Pamekasan |nusantarajayanews.id – Dalam rangka penguatan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan audiensi dengan Kepala Bapas seluruh Indonesia, yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini Jumat, 17 Februari 2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Zonni Andra, S.H., M.H. memerintahkan kepada seluruh Pejabat Struktural untuk bersama sama mengikuti kegiatan dimaksud beserta seluruh Staf Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan (Bapas Pamekasan) Kanwil Kemenkumham Jatim Khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pamekasan.
Tampak Hadir Seluruh Pejabat Struktural Bapas Pamekasan, Kepala Urusan Tata Usaha, Abdus Subir, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Djamaluddin, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Nanik Herawati dan Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Zonni Andra serta Perwakilan Pegawai Bapas Pamekasan di ruang Teleconference mengikuti Kegiatan penguatan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan secara Virtual.
Dalam Penjelasannya Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP S.sos M.Si Sangat gamblang menegaskan Nyawa seorang sangat berharga menjadi catatan Merah petugas PK Bapas. Bapak Pujo Harinto menegaskan Tugas dan Fungsi petugas BAPAS yang sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta menjelaskan semua Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan kewenangan Kepala Bapas.
Lanjut Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan KEPMENKEH NO. M.02-PR.07.03 TAHUN 1987 Tentang Orta Balai Bimbingan Kemasyarakatan & Pengentasan Anak yang berkenaan Tugas dan Fungsi Bapas “Bapas memiliki tugas Memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan Peraturan per Udang Undangan, serta Fungsi Bapas ada 6 (enam)” Tegasnya
Fungsi Bapas diantaranya
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan
- Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
- Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
- Mengikuti Sidang Peradilan di PN dan TPP di Lapas
- Memberikan bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, Anak dan klien Pemasyarakatan
- Melakukan Urusan Tata Usaha Bapas
Selain menjelaskan Tugas dan Fungsi Bapas Bapak Pujo Harinto menyinggung tentang Hak & Kewajban serta Larangan Klien yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Serta Hak & Kewajban serta Larangan Klien Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor : PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 tentang Standar Bimbingan Klien.
Setelah penjelasan Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam kegiatan tersebut di buka Tanya jawab yang berjalan lancar sampai akhirnya ditutup dengan pesan Bapak Pujo Harinto “Niatkan bekerjamu sebagai ibadah, Sebagaimana kamu menjalankan ibadah yang lain, bekerjalah secara tekun, bersungguh sungguh, menaati aturan, disiplin dan profesional” Tuturnya. (red)