banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Nyamar Menjadi Ojek Online, Pelaku Maling Motor Berhasil Diringkus Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus tersangka  pencurian kendaraan bermotor di daerah Keputih Surabaya dengan menyamar menjadi Ojek online.

Berdasarkan informasi dari pelaku IBR (24) warga Jalan Tambak Segaran yang sebelumnya  sudah diamankan Polisi. Pelaku berinisial ZAR (43) warga Jalan Tambak Segaran, Surabaya berhasil dibekuk Anggota Reskrim Polsek Tambaksari.

banner 300x250

Perlu diketahui sebelumnya pelaku IBR terlebih dahulu ditangkap oleh petugas beserta barang buktinya di daerah Jalan Tambak Segaran Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi mengatakan pelaku ZAR ditangkap pada hari Selasa (14/2/23) sekitar pukul 12.45 WIB. Pelaku menyamar sebagai tukang ojek online.

“Sebelumnya pelaku mencari sasaran, detelah mendapatkannya pelaku langsung melaksanakan aksinya dengan berpura-pura menjadi Ojek Online dengan menanyakan alamat ke korban, setelah korban lengah pelaku langsung merusak kunci sepeda motor korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya.” terang Kompol Ari. Rabu (22/2/2023).

Pada saat yang bersamaan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi melaksanakan Giat Kring Serse dan patroli kewilayahan dan langsung menindak lanjuti kejadian tersebit.

Diketahui ke dua pelaku sudah melakukan aksinya di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya di Jalan Keputih Timur Jaya, Jalan Kalilom, Jalan Karang Asem, Jalan Keputih GG Makam dan Terakhir di Jalan Tambak Segaran Surabaya.

Dari tangan pelaku, Anggota Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih, 1 Buah Mata Kunci Letter T dan 1 Buah Jaket Ojek Online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130