Bangkalan |nusantarajayanews.id – Anggota Polres Bangkalan berhasil mengamankan pria berinisial MM (21) warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Gegara memperkosa ES (36) mantan istrinya.
Sebelumnya pelaku sudah pernah menjalani dinginnya sel tahanan di karenakan kasus penganiayaan terhadap istrinya, sekarang mantan istri.
Awal mula pada tanggal pada 25 Januari lalu, pelaku baru saja keluar dari penjara. Niatnya hendak dijemput mantan istri sirinya. Setelah itu mereka berdua pulang, sewaktu di jalan pelaku diturunkan diarea persawahan. Setelah meninggalkan korban di area sawah, pelaku kembali lagi untuk menjemput korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa saat korban di jemput di area persawahan, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim, berhubung korban menolak, Pelaku nekat melakukan perkosaan.
“Tidak hanya sekali ini saja. Besoknya pelaku memperkosa korban untuk yang kedua kalinya.” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai serta Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati. Jum’at (17/2/2023).
Tidak terima mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan adanya laporan korban, pada Selasa (14/2/2023) Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara. (red)