SURABAYA |nusantarajayanews.id – Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA) Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan sebanyak 3.400 butir pil koplo diamankan dari tangan satu orang pria pengangguran.
Pelaku diketahui bernama FKE (28 tahun) warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.
Pelaku FKE pengedar pil setan tersebut diringkus pada hari Jumat (17/02/2023), Pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamat Jalan Benowo Surabaya.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L.
“Pengerebekan serta Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik yang telah dilakukan anggota Reskoba.saat penggeledahan di tempat, polisi menemukan pil dobel L,” ungkap Hendro pada Minggu (26/02/2023).
Saat kita interogasi, tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas, ujar Hendro
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (AnL)