banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

4 Dari 5 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Diringkus  Polisi, 1 Pelaku DPO

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan 4 dari 5 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria paruh baya  inasial K.R (60) warga Bantaran, Probolinggo.

Ke empat pelaku AG (32) warga Pabean Cantikan, Surabaya. MM (27) warga Madura Labang, Bangkalan dan ke dua orang Satpam
HR.T (34) warga Krembangan, Surabaya dan RLN (47) warga Indrapura, Surabaya sedangkan N.D (DPO).

banner 300x250

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 03 30 WIB di rumah Jalan Kelantan, Surabaya (rumah Sdr LB). Anggota kami, telah mengamankan beberapa pelaku pengeroyokan.

“Saat itu, mereka melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Selanjutnya korban diborgol dan diikat tangan dan kakinya dengan tali Rafia hingga meninggal dunia.” ujar Bu Kapolres. Kamis (16/3/23).

Awal mula di rumah Saudara LB ke datangan orang yang dikenal dengan berteriak – teriak. Merasa ketakutan, saudara LB menghubungi pelaku A.G bersama MM dan W.D.

Setelah  sampai di TKP. Pelaku A.G memperingatkan korban untuk keluar dari pekarangan rumah. Namun korban melawan dengan melempar batu kepada AG.

Mendapat perlawanan, AG lantas menghubungi pihak Secunty. Selanjutnya pihak Security inasial  RLN dan HRT datang untuk membantu mengamankan korban.

Sewaktu akan diamankan, korban sempat melawan sehingga korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku. Setelah itu Korban langsung diborgol dan kedua tangan korban serta kakinya diikat dengan tali rafia.

Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa Potongan tali rafia warna hitam dan abu-abu, Pakaian korban, 1 gulung tali rafia warna abu-abu, 1 buah Handphone merk Infinix warna biru berisi video rekaman (HRT).

Kini para pelaku diamankan di Mapolres Tanjung Perak dan Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua Belas) tahun kurungan penjara. (red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130