Surabaya |nusantarajayanews.id – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di tempat kos, Jalan Margorukun Surabaya pada Kamis (16/2/2023) sekira jam 20.30 Wib.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di tempat kos pelaku sering terjadi adanya transaksi narkoba jenis sabu. Dengan adanya laporan tersebut Anggota langsung menyelidiki dan memantau serta berhasil membekuk pelaku.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan Pelaku DH (40), asal warga Jalan Gundih Surabaya kedapatan menyimpan sabu di dalam kerdus sarung yang didalamnya terdapat satu paket plastik shabu dengan berat bruto + 1,38 gram.
Selain itu anggota juga mengamankan 8 poket Sabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 2,57 gram, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop serta 1 timbangan elektrik warna silver.
“Jadi keseluruhan Kami menyita sembilan poket sabu dengan berat total 3,95 gram dan untuk barang sabu tersebut, pelaku mendapatkan seseorang berinisial H0 (DPO) yang masih kami selidiki keberadaannya,” ujar Hendro. Jum’at (3/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)