Surabaya |nusantarajayanews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar Narkotika kelas kakap jenis Sabu, Ganja dan beberapa jenis Pil Extasi atar pulau.
Pelaku MF (23) warga Sulawesi Tenggara dan AP (28) warga Palembang. keduanya ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Awal mula penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku MF dan AP, beserta barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 23 bungkus plastik Teh cina GUANYINWANG yang didalamnya terdapat beberapa jenis Narkotoka dengan berat total 24.181 gram beserta bungkusnya, diantaranya Ganja 17.595 gram, Sabu seberat 17,5 Kg . Extasi 2.200 butir, dan Pil LL 802.000 butir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang sebentar lagi akan menjabat Wakil Polda Jatim yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami.
“Dan inilah kepercayaan yang luar biasa dan kami bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku dan semoga pengungkapan ini menjadi sebuah keberhasilan masyarakat kota Surabaya dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah kota Surabaya. Serta saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya.” ucap Yusep. Senin (13/3/23).
Selanjutnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku pada saat di interogasi sewaktu di Pekanbaru, meteka mendapat perintah pada hari kamis tanggal 19 Januari 2023 melalui telepon dari KIS/Dastin (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Kami juga pernah mengambil ranjuan sebanyak 25 Kg Narkotika dengan tujuan akan dikirimkan kembali. Kami melakukan perbuatan ini hanya untuk mendapatkan upah
dengan tujuan untuk dikirim kembali dan sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjuan sebanyak 25 (dua puluh lima) Kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal Pasal 196 Subs dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kesehatan. (red)