banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polsek Bubutan Akan Memanggil Pihak Para Pelaku Kasus Penganiayaan, Apabila Tidak Ada Kesepakatan Terhadap Korban

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantarajayanews.id – Mengacu pada KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak maupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ancaman pidananya tidak main-main, di antaranya: 1. Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana.

Seperti Halnya Polsek Bubutan memanggil para pelaku dan Kepala desa (NY) yang menjembatani terkait kasus tersebut yang dialami oleh korban (H) Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pelaku kepada (H) berujung pemberhentian hukuman (Restorative Justice) di Polsek Bubutan.

banner 300x250

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi dijalan Tembok Pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20:43 WIB

Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap (H) yakni 2 (dua) pelaku (ZA) dan (B), kedua pelaku berdomisili di Margorukun Surabaya dan satu orang belum dikenali.

Diketahui, kedua pelaku langsung diambil alih oleh pihak Klebun dan didamaikan di Madura dengan kesepakatan terlapor memberikan konpensasi senilai Rp. 5.000.000,- kepada pelapor, kemudian pihak klebun beserta pelapor dan terlapor datang ke Polsek Bubutan untuk minta dilakukan RJ (Restorative Justice).disaat dilakukan RJ tersebut pelapor dan terlapor tidak memberikan informasi kepada penyidik atas adanya konpensasi Rp. 5.000.000,-.

Berhubung tidak ada kesepakatan antara pelaku dan pihak korban. Oleh karenanya, Pihak Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya akan memanggil para pelaku dan korban bersama pihak instansi terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebelumnya pihak korban maupun para pelaku bersama pihak terkait pada hari Jum’at, (31/03/2023) membuat pertemuan di Polsek Bubutan.

Namun dari pihak para pelaku justru tidak menepati janjinya karena berbagai alasan dan suatu hal. Sedangkan dari pihak korban sudah memenuhi kewajibannya untuk datang supaya kasus tersebut secepatnya diselesaikan.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak Polsek Bubutan melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya akan melaksanakan pemanggilan berupa surat sesuai dengan prosedur pihak kepolisian.

“Jika yang bersangkutan (para pelaku) tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (5/4/2023) akan diberikan surat pemanggilan yang ke-dua dan apabila tidak memenuhi juga, kami akan melakukan penjemputan,” tegas Vian saat dikonfirmasi. Jum’at (31/03/2023).

Sementara dari pihak korban (H) mengatakan seandainya tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, korban akan mencabut surat perdamaian tersebut. Sehingga proses pelaporan kasus penganiyaan pada 22 Februari 2023 akan berlanjut.

Sementara pada saat ingin mengkonfirmasikan kepada Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta Heriyanto. Beliaunya sedang ada giat bansos bersama komunitas motor besar. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130