Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan Warga Brantas Waru Lengkap Dengan Surat Wasiatnya

banner 2500x130

SIDOARJO |nusantarajayanews.id – Warga Jalan Brantas Wisma Tropodo Sidoarjo dikagetkan dengan penemuan Bayi perempuan yang masih hidup. pada Sabtu malam (11/3/2023) pukul 18.30 Wib.

Menurut warga setempat Bayi yang masih menempel ari-arinya itu ditemukan pertama kali lengkap dengan  Isi surat wasiat.

banner 1000x130

Selain itu, warga juga menemukan uang Rp. 300.000,-  Surat wasiat itu berisi alasan pembuang bayi dan berjanji akan mengambil kembali sang anak akhir tahun ini.

Kapolsek Waru Kompol Bunari mengatakan saat ditemukan, bayi dalam keadaan sehat, sampai saat ini perkembangan masih dalam lidik.

“Hingga sampai saat ini, bayi tersebut perkembangan kesehatannya masih dalam perawatan Puskesmas Waru.” terang Kapolsek Bunari saat dikonfirmasi rekan media melalui Whattsapp, sabtu malam (11/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan di Puskesmas Waru, Bayi dengan BB 2005gr, pb 43 cm, a-s 7-8 LK 30cm, LD 29 cm itu dalam keadaan sehat.

Sementara, kasus penemuan bayi ini kini tengah diselidiki polisi. Diduga, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya. (anl)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130