SURABAYA |nusantarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Asem Rowo berhasil mengungkap Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pada 7 Maret 2023 di Area bengkel repair Depo PT.Greating Fortune Indonesia di Jl. Greges Jaya No. 61- Surabaya.
Diketahui pelaku seorang pria bernama Mupit (34 tahun) asal Greges barat Surabaya.
Berdasarkan Informasi dari warga dan rekaman CCTV , Pada Hari Selasa Tgl 07 Maret 2023 jam 10.55 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil Mengamankan Pelaku tersangka pencurian.
Kapolsek Asem Rowo, Kompol Hegy Renata menjelaskan bahwa telah terjadi Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh terlapor, sdr Mupit pelaku berhasil di amankan selanjutnya Pelaku di amankan di Polsek Asemrowo untuk Penyidikan lebih lanjut.
“Kejadian bermula pada Hari sabtu, 18 Februari 2023 jam. 22.30 Wib di Area bengkel repair Depo PT. Greating Fortune Indonesia di Jl.Greges Jaya No.61- Surabaya, telah terjadi Pencurian (Curat) yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara melompat Pagar dan mengambil Kabel las eterna,” terang Hegy.
Selanjutnya pelaku melarikan diri sehingga Korban menderita Kerugian sebesar Rp. 5.447.220.- (Lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah) selanjutnya melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah potongan Kabel merk eterna. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian kabel dari CV.Solar Elektrik/ ML.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AnL)