Madiun |nusantarajayanews.id – Bertempat di ruang Bimkemasy Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Madiun melaksanakan sidang TPP bagi warga binaan Lapas Kelas i Madiun, Jumat (11/03/2023) yang diikuti 7 WBP Lapas Kelas I Madiun.
Dalam Sidang TPP kali ini dalam agenda sidang membahas usulan tamping pemuka dan penjatuhan hukuman disiplin berupa ditempatkan di Sel asingan selama 6 hari dan diberikan surat register F bagi WBP yang terbukti melanggar aturan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kasie Bimkemays Taufiqul Hidayatullah mengatakan ”Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan warga binaan Lapas Kelas I Madiun, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak dari anggota sidang, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga keputusan bisa diterima dari beberapa pihak” pungkas taufik. (red)