Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Dilaporkan ke Paminal, Oknum Polsek Gubeng Tantang Wartawan, Terkait Adanya Pungli

banner 2500x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Terkait adanya praktek Pungli di wilayah Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Oknum Polisi melakukan tindakan sikap arogansi terhadap awak media saat melakukan konfirmasi.

Awal mula kejadian pada Selasa (11/4/2023) siang, seorang jurnalis bernama Bayu Pangarso dari salah satu media online mendatangi Mapolsek Gubeng guna mengantarkan korban penganiayaan, untuk memenuhi panggilan di Polsek Gubeng.

banner 1000x130

Pada saat menunggu antrian, yang bersangkutan (Bayu) melihat salah satu masyarakat yang hendak membuat laporan di SPKT. Pada saat pelapor selesai melakukan pelaporannya, Ia melihat sebuah kejanggalan, yang mana pelapor usai membuat laporan telah  menyodorkan uang tunai sebesar Rp 50.000,̊- setelah itu Oknum petugas tersebut melakukan pengembalian uang sebesar Rp 30.000,-  kepada pelapor.

Melihat adanya praktek tersebut, Bayu selaku jurnalis lantas mengkonfirmasi kepada oknum petugas tersebut yang diketahui berpangkat Aipda dan berinisial AI, karena mengingat bahwasanya setiap laporan Kepolisian itu tidak dipungut biaya alias Gratis, kecuali pembuatan SKCK.

Namun siapa sangka, bukannya mendapatkan jawaban, Bayu malah dihina dan dicaci dengan umpatan kotor yang seharusnya tidak patut dilontarkan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Bayu mengatakan waktu kejadian, saya dihina, dengan kata – kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang petugas hukum.

“Bahkan saya juga dikatakan doyan uang, dengan suara keras dan dibentakan dihadapan banyak orang, selanjutnya oknum tersebut menantang saya untuk melaporkan tindakannya bahkan dia juga tidak akan takut untuk dilaporkan.” ujar Bayu saat dikonfirmasi usai melaporkan kejadian yang menimpanya di Paminal Mapolrestabes Surabaya. (11/4/23).

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso memanggil yang bersangkutan dan sudah melakukan mediasi terhadap keduanya dan oknum tersebut mengakui melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan seorang Penegak hukum serta sudah melakukan permohonan maaf terhadap Bayu.

“Saya sebagai manusia yang tidak luput dari dosa, memaafkan oknum tersebut tetapi dalam hal menyangkut profesi ke jurnalisan, saya selaku jurnalis bersama rekan – rekan Media yang lainnya tidak terima atas perlakuan oknum tersebut terhadap Media.” ujar Bayu.

Dalam hal laporan ini ke Paminal Polrestabes Surabaya, Bayu bersama rekan – rekan Media menginginkan oknum tersebut sebagai efek Jera dikarenakan sebagai petugas POLRI seharusnya kembali pada marwah POLRI yang semestinya melayani, mengayomi dan melindungi. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130