GRESIK |nusantarajayanews.id – Sebanyak 54 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Sidang TPP Usulan Integrasi. Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, Anggota TPP, dan Wali Pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Rutan Gresik. (Kamis, 11/05/2023)
Sidang TPP merupakan bagian dari tahap pembinaan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Gresik. Dalam sidang tersebut, dibutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Anggota TPP agar hasil sidang dapat diterima secara objektif dan transparan oleh semua pihak.
Sebagai ketua TPP, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo, menyampaikan bahwa warga binaan tetap menjaga tata tertib dan tidak melanggar aturan serta mengikuti pembinaan di Rutan Gresik. Apabila ada warga binaan yang melanggar Tata Tertib, maka pengusulan integrasi dapat dicabut.
Sidang TPP Usulan Integrasi ini menjadi bagian penting dalam tahap pembinaan warga binaan di Rutan Kelas IIB Gresik, sehingga dapat memberikan hasil yang transparan dan objektif serta dapat memperbaiki perilaku warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika mereka kembali di masyarakat nanti. (red)