Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Kepala Desa Beserta Perangkat dan Panitia PTSL Disandera Warga

banner 2500x130

Sidoarjo |nusantarajayanews.id – Kepala Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur disandera oleh warganya dengan cara dikunci dari luar di dalam Balai Desa sampai menjelang Subuh.

Kepala Desa Sidokepung, Elok Suciati  disandera oleh warganya sendiri karena dinilai kinerjanya tidak sesuai dengan yang diharapkan warga.

banner 1000x130

Menurut keterangan warga setempat, terjadinya peristiwa penyekapan ini, dinilai sering mengecewakan warga.Khususnya terkait masalah pengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Sidokepung. (24/5/23)

Sebagian warga kecewa karena sejak bulan Puasa warga tidak bisa menemui ketua panitia ataupun Kadesnya, prihal pemohon, PTSL dan juga tidak mendapat pelayana sehingga mempersulit warga setiap kali ingin menemui ketua panitia PTSL di balai desa.

Karena dinilai mengecewakan, warga akhirnya menutup balai desa dengan mengunci pintu dari luar balai desa sehingga Kades beserta 4 perangkat desa lainnya tidak bisa meninggalkan balai desa.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak Kepolisian beserta Sat Pol PP bermusyawarah bersama warga untuk mengijinkan membebaskan Kades beserta 4 perangkat desa.

Akhirnya pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 03.00 dini hari WIB. Polisi berhasil mengevakuasi Kades keluar dari balai desa. Meskipun ada sejumlah warga kesal  dan sempat protes ke Polisi.

Menurut keterangan Kepala Desa Sidokepung Elok Suciati menjelaskan bahwa beberapa warga yang mendatangi Balai Desa Sidokepung itu adalah mereka yang tanahnya masih berstatus sengketa, namun ingin tetap diloloskan dalam program PTSL dan mereka memaksi panitia diganti semua “Kalau kaya gitu kan salah besar.” ujarnya. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130