Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Niat Ingin Mencari Kepiting Malah Dapat Mayat

banner 2500x130

Surabaya |nusantarajayanews.id –  Imam Safi’i (35) Warga Sukolilo larangan Gg9/126 Surabaya di kagetkan dengan penemuan mayat sewaktu mencari kepiting.

Sebelumnya Imam ingin memasang perangkap kepiting disekitar bibir pantai. Sekira pukul 08.30 WIB. Setelah itu, sekitar 100 meter dari bibir pantai, Ia memasang alat perangkapnya untuk mencari keipting.

banner 1000x130

Tidak jauh dari tempat perangkapnya, Ia dikagetkan dengan melihat mayat yang terapung

“Saat saya sibuk memasang perangkap, saya curiga ada sesuatu yang terapung, setelah saya amati ternyata mayat.” ujar Imam. (6/5/2023)

Dengan adanya penemuan mayat tersebut, Saksi langsung melaporkan kepetugas terkait. Tidak seberapa lama pada pukul 09.15 WIB, Tim  Petir tiba di lokasi dan langsung menyesuaikan pengamanan lokasi dan penggalian data.

Untuk keterangan mayat, belum diketahui karena tidak ditemukan indentitas dan korban berjenis kelamin laki – laki diperkirakan berumur 40 tahun.

Selanjutnya Tim dari Inafis datang di lokasi untuk di lakukan proses olah TKP. Untuk penyelidikan lebih lanjut Jenajah langsung di evakuasi ke kamar mayat RS Dr. Soetomo Surabaya. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130