banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban sehingga mengakibatkan maut

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Perak|nusantarajayanews.id Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran melaksanakan confrensi pres reales terkait hasil ungkap kasus penganiayaan mengakibatkan kematian atau pengeroyokan. Pada hari 05 mei 2023 sekira jam 22.00 WIB bertempat di TKP Jalan. Bulan banteng timur Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial AR, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat tempat tinggal Tambak Wedi Surabaya.

banner 300x250

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arif Wicaksono menjelaskan tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pada saat anggota Melaksanakan kegiatan patroli supaya bisa memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berselang lama mengetahui informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeroyokan Sehingga menyebabkan kematian” Katanya Arif Wicaksono.

Mengetahui kejadian tersebut anggota melakukan olah TKP dan menggali informasi terhadap saksi-saksi yg mengetahui kejadian. Dari hasil analisa TKP beserta saksi-saksi yg mengetahui kejadian, pelaku mengarah kepada seorang residivis kasus Penganiayaan pada tahun 2017.

Anggota pun segera melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwasannya pelaku melarikan diri ke Sampang Madura, Kemudian anggota mendapat informasi bahwasannya pelaku sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya Anggota pun berhasil mengamankan pelaku.

“Beruntung tersangka berhenti di rest area untuk beristirahat. Tidak lama kemudian berhasil diamankan oleh anggota” Imbuhnya.

Lanjut Arif Wicaksono, motif dari tersangka melakukan aksinya adalah Pelaku sakit hati dikarenakan korban telah menuduh sedang mencari adik Korban, pelaku semakin emosi saat mendengar ajakan tantangan bertengkar dari Korban. Dikarenakan harga dirinya di injak-injak tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak Pakaian yang digunakan korban, 1 (satu) bilah Celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan untuk membacok korban. Pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130