banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Tim siber subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengukapkan perkara peretasan yang merugikan pemerintah dan pendidikan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sekarang jamannya sudah canggih setiap elektronik pasti bisa digunakan, akhirnya disalahgunakan oleh kedua tersangka dengan cara menggunakan informasi dan transaksi elektronik ilegal akses (Peretasan) pada WEBSITE https://jatimprov.go.id/ DENGAN CARA MENYUSUPKAN FILE EKSTENSI (BACK DOOR). Pada hari rabu 31 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB bertempat di gedung bidhumas Polda Jatim.

Dikarenakan merasa dirugikan ulah dari kedua tersangka akhirnya korban melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Jatim dengan nomor polisi: LP/A/33/V/2023/SPKT DITKRIMSUSIPOLDA JAWA TIMUR tanggal 5 Mei 2023.

banner 300x250

Akhirnya subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan kedua tersangka dilakukanlah confrensi pres reales terkait penanganan perkara tindakan pidana informasi dan transaksi elektronik.

Identitas tersangka yang berhasil ditemukan berinisial Sdr. DS alias MA Alias MC Bekasi 30 mei 2000 (23 tahun) bertempat tinggal di Perum. Kana Park Cluster Yuma Kel Ds. Babat Kec. Legok Kab. Tangerang Prov. Banten. Beserta rekanya tersangka berinisial AT Cirebon 17 Agustus 1996 (27 tahun) warga dsn. Sinabe Kel./DS mundu mesigit.

Dari hasil confrensi pres reales waditkrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban karena telah berani melakukan peretasan pemprov Jatim.

“Motif dari perbuatan tersangka Tersangka dari Sdr. DS alias MA alias MC pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website dan mendapat gaji Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan dan Tersangka dikarenakan mengikuti sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id)” Katanya AKBP Arman.

Lanjutnya dari AKBP Arman motif dari tersangka AT ialah Tersangka mendapat keuntungan sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS sebanyak. 1 (satu) unit PC komputer, 1 (satu) unit HP Pocco wama hitam; 1 (satu) unit HP Xiaomi Note 12 wama hitam; 1 (satu) unit HP Samsung Fold warna hitam: 1 (satu) unit laptop merk Azus Tufs Gaming.

Barang bukti dari tersangka AT sebanyak. 1 (satu) unit handphone android merek Samsung, warna merah, model Galaxy A04, nomor model SM-A054F/DS nomor senal R9CTB03TMSX IMEI (slot1) 3583206837390XXX, IME! (slot 2) 3585525937347XXX. 1 (satu) unit PC rakitan warna hitam. 1 (satu) unit tayar monitor merek Samsung model B1930N warna hitam. 1 (satu) unit keyboard berkabel merek Logitech warna hitam. 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DS ialah tersangka melakukan peretasan terhadap websit pemerintah dan pendidikan khususnya Jawa Timur https://jatimprov.go.id/ untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian” Imbuhnya.

“Fakta dari hasil penyelidikan terhadap tersangka AT ialah Tersangka AT melakukan akses ilegal (peretasan) terhadap website pemerintahan sejak tahun 2018. Awalnya Tersangka AT melakukan peretasan website hanya untuk keisengan. Berikutnya Tersangka AT dihubungi oleh DPO berinisial J yang memesan website yang telah diretas yang dihargai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per website. Tersangka AT memiliki kemampuan untuk melakukan akses ilegal (peretasan) secara otodidak dari Tersangka AT telah berhasil meretas puluhan website pemerintah (go.id dan acid) beserta bergabung di beberapa grup hacker.

Pasal yang dikenakan Pasal Yang Disangkakan ialah pasal UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan U No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaks Elektronik.

Pasal 32 Ayat (1):Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.

Jo Pasal 48 Ayat (1);

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidan dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

b. Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawa hukum melakukan tindakan berakibatterganggunya sistem elektronik dan/ataumengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimana mestinya”.

Jo Pasal 49: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana deng pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 34 Ayat (1) huruf a Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki a) Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusu dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

Jo Pasal 50: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memilik a) Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 samper dengan Pasal 33.(AFL)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130