SURABAYA |nusantarajayanews.id – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melakukan penandatanganan Rekomitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI di Aula Pemkot Surabaya, Jum’at (16/6/2023).
Penandatanganan tersebut diikuti juga oleh Wakil Gubernur Jatim, Walikota Surabaya, Bupati Sumenep, Bupati Lamongan, Bupati Sidoarjo, Plt Bupati Bangkalan, Wabup Pamekasan dan Wabup Gresik dihadapan Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi, SE, MM, Ak, CA, CFRA, CSFA.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Inspektur Kabupaten Sampang, Sekwan Kabupaten Sampang, Dirut Bank Sampang, Dirut PT. GSM, Dirut PDAM Trunojoyo.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan bukan hal yang sederhana, Pemkab dan Pemkot termasuk Pemprov Jawa Timur harus memberikan teladan yang baik.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan ditindaklanjuti dalam kurun waktu kurang dari 60 hari.
Pihaknya juga mengucapkan terima kepada BPK Perwakilan Jawa Timur yang telah memberikan kepada Pemprov, Pemkot dan Pemkab sehingga meraih opini WTP.
“Semangat yang sama untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan, ujung-ujungnya demi kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Karyadi, SE, MM, Ak, CA, CFRA, CSFA menyampaikan jika kegiatan tersebut tidak hanya sekedar rekomitmen.
Melainkan, juga mengajak seluruh Kepala Daerah melalui Satker terkait untuk berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK.
Adapun data prosentase penyelesaian tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk Kabupaten Sampang telah mencapai 80,46%. (Red)