Breaking News
*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari* Pati- Kegiatan khataman Al-Qur’an kembali dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati dengan diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, di mana masing-masing peserta membaca 1 juz sehingga secara bersama-sama berhasil menyelesaikan 30 juz Al-Qur’an. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi WBP dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana (24/04). Kegiatan khataman Al-Qur’an ini dilaksanakan secara rutin setiap 40 hari sekali bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kemenag, pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terarah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP dalam membaca dan mengamalkan Al-Qur’an. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat mental dan spiritual para WBP agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan rohani yang berkelanjutan bagi WBP. Beliau berharap melalui kegiatan khataman Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. “Kami terus mendorong kegiatan positif seperti ini agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang kuat untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya. Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari Geruduk Polda Sumut, PW IPA Sumut desak Polda Periksa Bupati dan Pimpinan PT MNA terkait dugaan penutupan sungai Badak mati Sinergi Polda Bali dan Densus 88 Perkuat Pencegahan Ekstremisme di Sekolah Lewat Talkshow Perlindungan Anak Polda Bali Raih Apresiasi Pemerintah Pusat, Bongkar Kasus TPPO Awak Kapal KM Awindo 2A
banner 1000x130

Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

banner 1000x130

Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya  10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at(20/7/2023).

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.(red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130