Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Jawaban Kadisdik Jatim Terkesan Anti Kritik, Inikah Contoh Pemimpin Sebagai Pengayom?

banner 2500x130

Surabaya | nusantarajayanews.id –  Terkesan cengeng, Aries Agung Paiwei Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang baru dilantik oleh Gubernur Khofifah beberapa minggu lalu tersebut nampaknya dianggap bukan sebagai sosok pengayom.

Hal itu ditengarai ketika adanya pemberitaan bernuansa kritik untuk PPDB online baru berdasarkan fakta yang didapat.

banner 1000x130

Yakni terkait adanya kegagalan pendaftaran siswa ber prestasi ke jalur zonasi, sehingga dikeluhkan orang tua.

“Saya minta bantuan barangkali ada petunjuk dan kita sodorkan bukti nilai kelulusan anak supaya ada pertimbangan, mengingat hingga saat ini anak kami tersebut belum mendaftar ke Sekolah Swasta karena keterbatasan biaya,” Ujar Achmad Garad saat diskusi bersama para pemimpin media online dan cetak di Jawa Timur dengan menunjukkan bukti chat wa nya. Sabtu (15/07/2023) kemarin.

Namun, balasan Aries sungguh mencengangkan sekaligus dapat diasumsikan terkesan memberikan tuduhan.

“Wah jenengan sudah mengirim byk berita menjelekkan pemprov jatim terkait ppdb. skrg jenengan minta tolong apa ngga dipikir ta. skrg jenengan minta tolong ke saya. gimana saya mau tolong jenengan. jenengan sendiri2 jelek2an kami”

“Jenengan kira kami enak2. kami bekerja keras supaya kami bisa bekerja dengan baik. Kami sampai tidak tidur melayani ratusan org tua” Ujarnya Aries melalui nomor WhatsAppnya.

Hal ini bisa jadi, imbas dari pemberitaan yang beberapa waktu lalu viral di media online, terkait dengan judul “Jadi Ganjalan Prestasi Gubernur Jatim? Wali Murid Tak Paham Cara Lakukan PPDB Online, Anak Berprestasi Jadi Korban Kegagalan Sistem Zonasi”.

Dalam isi pemberitaan tersebut, yang telah terungkap fakta bahwa adanya keluhan masyarakat, yang di ungkap oleh Ketua LSM GARAD Indonesia. Akibat kegagalan zonasi.

“Berita tersebut, sebenarnya bentuk kritikan kinerja supaya lebih baik lagi. Mengingat persoalan PPDB ini kan juga banyak dikeluhkan,” Ungkap Achmad Garad.

“Ya kalau kritikan dianggap menjelek-jelekkan, ya sangat lucu sekali. Apalagi kan kapasitasnya sebagai kepala Dinas. Kalau kita tidak meminta bantuan petunjuk ke dia, terus kemana?,”Imbuhnya.

“Seharusnya, kalau gak bisa ya jawab aja sesuai dengan kapasitasnya. Bukan ke ranah pribadi. Saya kan dalam pemberitaan kemarin mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kapasitas saya sebagai control sosial berdiskusi dengan control sosial masyarakat yang lain, antara lain para pemimpin media online dan cetak,”Tambahnya.

Dalam hal ini, Achmad Garad akan mengkaji balasan perkataan dari Aries selaku kepala dinas tersebut.

“Akan saya diskusikan dengan tim hukum, jika ada unsur, ya kami tidak segan menyeret hal ini ke ranah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena pada jawaban yang kedua itu, menurut saya telah melakukan tuduhan seolah-olah saya menyudutkan yang bersangkutan,”pungkasnya. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130