Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

” POLISI TEMBAK POLISI ” Bribda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Anggota Densus 88 Diduga Tewas di Tembak Seniornya

banner 2500x130

Jakarta |nusantarajayanews.id – Adanya dugaan tertembaknya Anggota Densus 88 yang tewas oleh seniornya, Tim Hotman 911-LBH MBK-AABB & FBI mengucapkan Turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putra terbaik Bangsa BRIPDA IGNATIUS DWI FRISCO SIRGAE. Semoga Amal Ibadah dan Beliau tenang bersama Bapa di sorga dan semua keluarga diberikan Ketabahan dan penghiburan dari Tuhan. Amin.

Dengan meninggalnya Bripda Ignatius yang dilakukan dengan kejam dan Sadis, Maka kami Tim Kuasa Hukum Akan menyampaikan beberapa hal berikut :
Kami sangat Menentang atas perbuatan Pidana Pembunuhan yang di Duga di lakukan oleh Seniornya dan Rekan – Rekanya di Densus 88.

banner 1000x130

Bahwa berdasarkan Informasi di media, dari pihak keluarga yang kami dapatkan atas meninggalnya Bripda Ignatius kami menduga ada Indikasi atau Dugaan Pembunuhan.

Diduga pembunuhan tersebut, sudah diencanakan dengan sangat canggih dan matang oleh Seniornya dan Rekan-Rekanya di Densus 88.

Bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari beberapa rekan yang sudah mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa Pukul 01.42 WIB, BRIPDA IVAN mengeluarkan SENPI dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada BRIPDA IGNATIUS, tiba2 senjata itu Meletus dan mengenai bagian Leher BRIPDA IGNATIUS.

Hal tersebut di atas menurut hemat kami ada Kejanggalan dan ada Skenario Kejahatan besar dan sangat tidak masuk akal.

Oleh sebab itu Tim Kuasa Hukum Korban Jelani Christo, S.H., M.H ( Ketua umum LBH MBK), Dhea Arum Saqia Putri, S.H, Indra Haposan Sihombing, S.H., M.H ( Tim HOTMAN 911), Jajang, S.H (sekjen AABB) dan Amon Fiago Sianipar, S.H ( Tim Hukum FBI Investigation).

Meminta dan mendesak pada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopulhukam, Bapak Kapolri dan Kadiv. Propam Polri untuk Segera mengusut dengan tuntas dengan Transparan, Profesional, dan berkeadilan.

Kami kuasa hukum keluarga korban juga sudah berkoordinasi dengan Pihak keluarga agar di lakukan Otopsi Ulang guna membuka terang penyebab Tewasnya Almarhum Bripda Ignatius.

Kami juga menghimbau agar teman-teman Media membantu untuk mendorong agar perkara Pembunuhan Bripda Ignatius ini dapat dituntaskan dengan berkeadilan. agar para pelaku di hukum maksimal dan seadil -Adilanya.

Kasus ini, akan kami Kawal sampai Tuntas perkara pembunuhan keji dan kejam ini. Terkait Tuntutan Keluarga akan kami sampaikan pada release resmi dari kami Tim Kuasa Hukum. (Nt/red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130