Surabaya |nusantarajayanews.id,- Beberapa Minggu kemarin telah berhasil mengamankan tersangka pemain Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess An. Akhirnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengamankan tersangka pemain Judi Online. Pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di TKP Pesapen Barat gang 9, Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial M Y berumur 28 tahun, warga asli Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arif Wicaksono, membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Pada saat itu pelaku sedang asik memainkan Judi Online jenis BDQQ dengan cara mempertaruhkan uangnya sebagai ajang taruhan dengan deposit Rp. 400.000,- (Empat Ratus Rupiah). Akhirnya tersangka berhasil mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 704.000,- (Tujuh ratus empat ribu rupiah) yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku.
Sambung Arif Wicaksono, sebelum tersangka menikmati hasil taruhannya akhirnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang berani melakukan Judi online, atas informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Katanya AKP Arif Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh kepolisian sebanyak 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna gold, 3 (tiga) lembar screenshot bukti permainan, 1 (satu) lembar bukti deposite.
“Modus operandi dari tersangka ialah Pelaku melakukan permainan judi Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan bila mengalami kemenangan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari” Imbuhnya.
Tersangka harus merasakan kenikmatan didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 (Sepuluh) tahun.(red)