Surabaya |nusantarajayanews.id,- Atas kerjasamanya tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Harsya SH MH berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika berupa sabu. Pada hari Sabtu 24 Agustus 2023 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Kalimas Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial SD Jenis kelamin laki-laki, umur 49 tahun warga alamat Kalimas Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Andhika melalui Kanit Reskrim Iptu Harsya membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Pada waktu itu anggota kami seperti biasanya melakukan patroli untuk bisa memberikan keamanan bagi masyarakat dari segala kejahatan, akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu orang sedang menikmati sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, alhasil berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SD di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut” Katanya Iptu Harsya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak – 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 Gram beserta bungkusnya. 1 (satu) timbangan elektrik. 1 (satu) bendel plastik klip. 2 (dua) buah sekrop plastik. 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam.
“Kemudian tersangka dilakukan interogasi agar dapat diketahui penjelasannya, Tersangka *SD* mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berasal dari daerah Bangkalan Madura (masuk daftar DPO ) seharga Rp700.000,- per gram dengan maksud untuk dijual kembali. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K didampingi kanit Reskrim Genteng Iptu Harsya melalui Humas nya”Ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dgn data sbb, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara sampai maksimal 20 tahun penjara.(Afl)