banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Berlakunya UU 13/2022, DPRD Jatim Gelar FGD bersama Bapemperda DPRD Kabupaten /Kota

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sidoarjo |nusantarajayanews.id – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama Bapemperda DPRD Kabupaten/kota se- Jatim terkait pembentukan produk hukum daerah pasca berlakunya Undang – undang (UU) Nomor. 13 tahun 2022 yang diselenggarakan di hotel Swiss Belin Juanda Sidoarjo, Jumat (18/8/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, H Hasan Irsyad mengatakan kegiatan ini digelar karena DPRD Jatim ingin mengetahui sejauh mana perda atau produk hukum yang dibuat Bapemperda di DPRD Kabupaten/kota terhadap penyelesian dan percepatan produk hukum daerah tersebut. “Kita sudah diingatkan Departemen Dalam Negeri  agar secepatnya menyelesaikan Raperda, maka perlu kita selesaikan secara bersama, dan waktunya tidak bisa lebih dari bulan Oktober 2023,”katanya.

banner 300x250

Dikatakannya, jika penyelesaian Raperda melebihi Oktober 2023 maka, akan mempersulit keuangan daerah, sebab ada sejumlah Raperda terkait pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kalau tidak selesai pada bulan Oktober 2023, maka akan ada Raperda yang mengancam keuangan daerah dan pada tahun 2024 tidak bisa memungut pajak serta retribusi,”katanya.

Lebih lanjut, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yang sebelumnya dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.

Saat ini dikoordinasikan oleh kementerian  atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.Penghamormonisasian Raperda oleh Kanwil Kemenhumham ini semakin memperpanjang tahapan pembentukan Perda, termasuk juga pembentukan Peraturan Kepala Daerah. “Seharusnya dengan sepirit penyederhanaan regulasi sejak lahirnya UU Cipta Kerja, pembentukan Perda seharusnya juga lebih disederhanakan. Tetapi dengan lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022, tahapan pembentukan Perda justru bertambah Panjang,”katanya.

Menurutnya, informasi dari Kanwil Kemenhumham bahwa pengajuan Pengrharminsaisian Perda dan Perkada kepada Kenwil Kemenhumham Jatim sampai bulan Agustus 2023 ini sudah mencapai 1.092 Perda dan Perkada, sedangkan yang selesai diharmonisasi masih mencapai kurang lebih 500 Perda dan Perkada. “Maka itu, FGD ini diselenggarakan dalam rangka tetap menjaga capaian kinerja pembentukan Perda yang baik di Provinsi Jawa Timur dan daerah kabupaten/kota di Jatim meskipun tahapan pembentukan Perda semakin panjang dan lama dengan berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2022,”pungkas H. Hasan politisi Fraksi partai Golkar Jatim.

Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Jatim lainnya, Daniel Rohi mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk harmonisasi Bapemperda DPRD Jatim dan Kabupaten/kota terkait penyelesaian produk hukum perda dengan cepat dan tepat sudah ditetapkan di propemperda, karena saat ini produk perda masih rendah dibawah 50 persen. “Maka itu kami undang Bapemperda Kabupaten/kota bisa mendengarkan langsung dari Direktorat Produk Hukum Daerah Dijen Otonomi Daerah Kemendagri. Selama ini dimana saja hambatan dan penyelesaian Perda tesebut,”katanya.

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan hambatan yang telah disampaikan DPRD Kabupaten/kota yaitu menjadi kendala atau hambatan di Biro Hukum provinsi Jatim. “Maka itu masalah tersebut harus diselesaikan oleh Biro Hukum. Mengingat saat ini Direktorat Produk Hukum Daerah Dijen Otonomi Daerah Kemendagri, juga mulai menyediakan fasilitas E Perda,”katanya.

Pihaknya, juga mendukung adanya E perda ini karena membuat proses perda menjadi cepat tidak perlu datang ke Jakarta. Namun hanya saja e Perda yang dibuat depdagri ini juga harus respon cepat. “E Perda ini bisa jalan di daerah dikerjakan di pusat juga harus respon 24 jam sesuai dengan penjadwalan,”ucap politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini.

Ia juga menambahkan, terkait merespon keluhan DPRD Kabupaten/kota terkait hambatan fasilitasi di biro Hukum. Maka itu pihaknya berharap dan meminta menambah SUmber Daya Manusia sehingga mempercepat proses penyelesaian perda di kabupaten/kota. “Pusat Depdagri sudah menerapkan E perda. Maka itu Biro Hukum juga harus menerapkan E perda tersebut,”pungkasnya Daniel Politisi asal Malang ini. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130