“Tidak benar kades penopa jual lahan (hutan potensi desa) ribuan hektar,” terang Suriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia juga menyebut, laporan sejumlah warga Desa Penopa ke Kantor Kejari Lamandau itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan lebih kepada unsur fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada kliennya. Selain itu, objek tanah yang disebut juga tidak sesuai.
Sebelumnya, lanjut Suriyanto, salah satu warga menuduh Kades Penopa telah menjual ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang, sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.
“Bahwa apa yang dituduh dan difitnahkan kepada klien kami adalah tidak benar, lahan yang dimaksud masuk Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Hal itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami,” bebernya.
Suriyanto juga mengklarifikasi pernyataan warga yang menyebut jika harta kekayaan Kades Penopa berasal dari penjualan lahan hutan potensi desa, “bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan (hutan potensi) desa seperti yang dituduhkan. Mobil dan harta klien kami didapat dari usaha dan perkebunan (kelapa) sawit klien kami,” jelasnya.
Sementara, terkait tuduhan penjualan lahan oleh Kades Penopa kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya tersebut tidak benar. Begitupun yang menyebutkan penjualan tersebut dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per hektare.
“Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan. Itu adalah fitnah dan tuduhan tidak bedasarkan fakta yang benar,” tegas Suriyanto.
Atas tuduhan itu, Suriyanto telah melayangkan somasi kepada 14 warga Desa Penopa, pihaknya memberikan waktu 14 hari dari sejak waktu pengiriman teguran atau peringatan hukum itu untuk kemudian ditanggapi oleh para warga, terutama kepada Sofian Cikar yang telah membuat pernyataan pers.
“Jika surat Somasi tidak ditanggapi oleh Saudara Sofian Cikar dan kawan-kawan, maka kami akan melanjutkan upaya hukum lainnya, yaitu upaya hukum pidana,” tandas Suriyanto.
Nomor : 28/SK.SLF/VIII/2023
Lampiran : 4 (empat) berita media online
Perihal : Somasi (Peringatan Hukum) Perihal Pemuatan Berita Pada Media Online
Tanpa Adanya Klarifikasi Dan Konfirmasi
Kepada Yth :
Diantaranya saudara Sofian Cikar di RT 04 dan Saudara Fransiko, Fitetson, Yodinus, Sa’at, Sapon, Suriadi di RT 02 serta Saudara Sabirin, Samsi. M.Albar, Dalin, Muharam, Asen, M.Satran di RT 03 Desa Panopa.
Dengan Hormat,
Kami, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn dan Nadia Siti Rohmah, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Suriyanto Law Firm, beralamat di Gedung Aldeoz , Lantai 6, Jalan Warung Jati Barat No.39, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 095/SLF/SK.01/VIII/2023, tertanggal 22 Agustus 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Panopa, Bapak Mudelin, selanjutnya disebut juga Klien Kami atas Pemuatan Berita Pada Media Online sebagai berikut :
Radar Sampit tertanggal 10 Agustus 2023 dengan Headline judul berita “Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektar, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan”. Berita ini telah tayang di RadarSampit.com https://www.radarsampit.com/berita/diduga-jual-hutan-desa-ribuan-hektare-kepala-desa-di-lamandau-ini-dilaporkan-warganya-ke-kejaksaan.html | RadarSampit.com;
Pro Sampit tertanggal 10 Agustus 2023 dengan Headline judul “Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektare, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan”. https://sampit.prokal.co/read/news/36734-diduga-jual-hutan-desa-ribuan-hektare-kepala-desa-di-lamandau-ini-dilaporkan-warganya-ke-kejaksaan.html; Tabengan.co.id.
Tertanggal 11 Agustus 2023 dengan Headline judul “DIDUGA JUAL LAHAN POTENSI DESA-Kades Penopa Dilaporkan Warganya”. https://www.tabengan.co.id/bacaberita/86786/diduga-jual-lahan-potensi-desa-kades-penopa-dilaporkan-warganya/;
Borneo News.co.id,
Tertanggal 20 Agustus 2023 dengan Headline judul “Kades Penopa Dilaporkan Warga karena Jual Ribuan Hektare Hutan”. https://www.borneonews.co.id/berita/311276-kades-penopa-dilaporkan-warga-karena-jual-ribuan-hektare-hutan.
Berdasarkan pemberitaan pada Media – Media Online tersebut diatas memuat berita mengenai Klien Kami tanpa adanya prosedur yang benar yaitu tanpa adanya KONFIRMASI MAUPUN KLARIFIKASI / HAK JAWAB dari Klien Kami selaku Subjek dalam Headline berita media – media online tersebut.
Sehingga Klien kami menderita secara batin dan psikis juga keluarga Klien Kami menderita hal yang sama.
Selain itu Klien Kami khususnya mengalami Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik selaku aparat pemerintah Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.
Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa isi dari berita yang Saudara – saudara tayangkan pada media – media online itu TIDAK BENAR DAN MENGANDUNG UNSUR PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK APARAT PEMERINTAH SELAKU KEPALA DESA PANOPA JUGA TIDAK BERDASARKAN FAKTA YANG JELAS.
Contohnya pada pemuatan berita pada media online Radar Sampit tertanggal 10 Agustus sesuai angka (1) diatas diberitakan sebagai berikut :
‘Salah satu tokoh masyarakat, mantan mantir adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan bahwa saat ini ada ribuan hektar hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh kepala desanya Sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit’
“Yang bersangkutan menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara Kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ucap Sofian”.
Sofian membeberkan bahwa, banyak masyarakat yang merasa curiga setelah hutan atau lahan potensi desa tersebut tiba-tiba digusur, namun bukan oleh perusahaan.
Setelah dicari informasi, ternyata lahan tersebut diduga dijual kades kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya”.
“Harga jualnya juga bervariasi, mulai Rp 5 juta sampai 7 juta per haktare, bahkan ada yang cuma Rp 2,5 juta. Seperti tidak ada harganya tanah nenek moyang kami dijual murah, seolah sengaja untuk menghabiskan hutan dan mendapatkan uang banyak secepatnya,” sebutnya (Sofian Cikar)”.
Dengan pemuatan berita seperti tersebut, Saudara – saudara terduga pelaku Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik dapat dikenakan Pasal – Pasal pada KUHP maupun UU ITE.
Selanjutnya, kami meminta penjelasan dan klarifikasi yang lengkap dari Saudara – saudara terduga pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik atas pemuatan dibeberapa Media Online yang telah kami sebutkan diatas juga menghapus /“Take Down” berita pada beberapa Media Online tersebut.
Dengan cara – cara jurnalistik yang tidak dibenarkan yang menghakimi salah satu pihak, sehingga Klien Kami dan keluarganya menderita secara batin dan psikis juga penghinaan di masyarakat Desa Panopa Kecamatan Lamandau khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Untuk lebih jelasnya menghubungi Kuasa Hukum Kepala Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Dr. Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn, nomor HP : 081299088869.
Demikian surat SOMASI (Peringatan Hukum) ini disampaikan, kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari dari sejak waktu pengiriman untuk kemudian ditanggapi oleh Warga yang bersangkutan sebagai berikut :
Diantaranya saudara Sofian Cikar di RT 04 dan Saudara Fransiko, Fitetson, Yodinus, Sa’at, Sapon, Suriadi di RT 02 serta Saudara Sabirin, Samsi. M.Albar, Dalin, Muharam, Asen, M.Satran di RT 03 Desa Panopa.