Surabaya |nusantarajayanews.id – Viralnya video aparat Kepolisian membentak di tengah proses eksekusi terhadab Wawali Kota Surabaya Armuji terkait eksekusi 28 rumah warga yang berdiri di atas tanah sengketa kawasan Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pafa Rabu (9/8/2023) menjadi perhatian warga Surabaya.
Sekitar 28 KK di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya harus mengosongkan rumahnya karena tinggal di atas tanah sengketa selama puluhan tahun.
Dalam melaksanakan eksekusi berjalan agak alot karena di atas lahan RW 2 Dukuh Pakis 4 yang dieksekusi berdiri 28 unit rumah, yang dihuni kurang lebih 90 kepala keluarga. Karena itu, pengadilan meminta bantuan Kepolisian untuk lancarnya eksekusi. Polrestabes Surabaya kemudian menerjunkan personel untuk mengamankan eksekusi
AKBP Toni Kasmiri Kabag OPS Polrestabes Surabaya sempat bersitegang dengan Wawali Surabaya Armuji. Yang dianggap datang menghalangi proses eksekusi tanah sengketa.
Toni mengatakan, dirinya sebagai petugas eksekutif hanya menjalankan tugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sesuai dengan penetapan PN Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Sementara Armuji datang dengan John Thamrun anggota DPRD Kota Surabaya, bersama sejumlah orang dengan memakai baju merah. Bahkan John Thamrun sempat menghalangi juru sita PN Surabaya untuk melakukan tugasnya.
Sementara Armuji Wawali Kota Surabaya membantah tuduhan dirinya menghalang-halangi proses eksekusi 28 rumah warga tersebut, Menurutnya, kedatangannya hari ini tepat saat eksekusi berlangsung karena menindaklanjuti laporan warga.
“Kemarin kita mendapat laporan dari warga yang mana rencananya rumahnya mau ada eksekusi. Dan sudah ada produk hukum tetap. Saya tanya, itu tanah siapa, dia (warga) ngaku, itu bukan tanahnya. Ya saya bilang berarti harus ngikuti prosedur yang ada (dieksekusi). Dia bilang, ya tapi belum punya tempat tinggal,” ujar Armuji.
Sebelumnya Armuji sudah diberitahukan bahwa, Warga mengakui tanah tempat tinggalnya bukan miliknya sendiri, Warga juga mengeluh karena belum punya tempat tinggal baru untuk ditempatinya.
Sebagai wakil pimpinan daerah, Armuji akhirnya berinisiatif datang ke lokasi, berniat negosiasi untuk diberi waktu perpanjangan mencari rumah tinggal baru bagi warga yang digusur.
Sementara Armuji baru mengetahui prihal masalah Warga yang sudah disosialisasi dan memperoleh pesangon.
AKBP Toni menyampaikan bahwa permintaannya ke juru sita agar warga diberi kesempatan mengeluarkan barangnya sendiri sudah disampaikan, Namun, justru ditanggapi salah paham. (Red)